Skema Peningkatan Tunjangan Guru Non-Serdik Disetujui Kemenkeu, Sumber dari APBN
"Jadi, guru ASN rujukannya adalah UU ASN, sedangkan guru honorer negeri maupun swasta berpijak pada UU Ketenagakerjaan," ucapnya.
Hal lain yang diungkapkan Nino, pemerintah akan mengubah Perpres Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Profesi Guru. Perpres inilah yang dinilai Kemendibudristek menjadi alasan sehingga pemerintah daerah enggan memberikan tunjangan fungsional guru yang layak.
"Kemenkeu sudah menyetujuinya dan semuanya menggunakan dana APBN. Hanya, berapa nominalnya masih dalam tahap simulasi. Kami berharap tidak lari jauh dari TPG," terang Nino.
Untuk diketahui, sampai saat ini, tunjangan fungsional guru yang diterima guru PPPK hasil seleksi 2019 sekitar Rp 327 ribu per bulan. Itu pun belum semuanya menerima, padahal yang diangkat hanya sekitar 34 ribu guru.
Begitu juga dengan guru PPPK 2021 hasil seleksi tahap 1 dan 2, sebagian besar belum menerima tunjangan fungsionalnya.
Pemda hanya memberikan gaji pokok plus tunjangan anak, istri/suami, tunjangan pangan, serta jaminan kesehatan, kecelakaan kerja/kematian.
Meskipun begitu ada juga daerah yang memberikan seluruh hak guru sebagaimana amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Contohnya, Kota Kediri, guru PPPK non-serdik bisa mendapatkan gaji di atas Rp 7 juta per bulan. Di daerah ini, guru PPPK beserdik mendapatkan TPG Rp 2,9 jutaan (sesuai gaji pokok guru golongan IX), sedangkan non-serdik mendapatkan tambahan penghasilan (tamsil) Rp 2,7 jutaan atau setara golongan VII PPPK. (esy/jpnn)