SKI: Pemilu 2024 Harus Menjunjung Etika Agar Tidak Mencederai Demokrasi
“Batas kepatutan sudah tidak jelas lagi karena semua diorientasikan untuk kapitalisasi kepentingan keluarga dan kelompok yang diutamakan,” ujarnya.
Dia mencontohkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggapnya telah mengabaikan prinsip kepatutan yang mengedepankan etika dan moral.
"Konstitusi telah ditabrak dan menjadi tidak bermakna demi ambisi, padahal hal seperti itu dapat dihindari,” katanya.
Hal paling gamblang adalah adalah dilanggarnya UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang lahir dari spirit reformasi.
"Padahal, UU tersebut merupakan pagar moralitas kekuasaan penyelenggara negara," tutur Kia, sapaannya. (jlo/jpnn)