Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SKL BLBI Harus Dihormati

Senin, 29 Desember 2014 – 14:29 WIB
SKL BLBI Harus Dihormati - JPNN.COM
SKL BLBI Harus Dihormati

Ketika MSAA disepakati oleh pemerintah dan pemegang saham, pemerintah kemudian memberikan "Release and Discharge" kepada pemegang saham.  Dengan surat tersebut pemerintah menjamin dan membebaskan para pemegang saham dari tuntutan hukum apapun di kemudian hari berkaitan dengan penyelesaian BLBI.

Untuk memperkuat komitmen pemerintah, negara mengeluarkan lagi Ketetapan MPR No.8/2000, Undang-undang Propernas No. 25/2000, dan Ketetapan MPR No. 10/2001 yang intinya menugaskan kepada Presiden untuk konsisten menjalankan PKPS dalam penyelesaian MSAA, MRNIA, dan APU.

Karena itu, Presiden kemudian mengeluarkan Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2002.Keputusan ini pun sempat dipersoalkan, sehingga pemerintah menunjuk kembali auditor Diantaranya Ernst&Young (EY) untuk menilai kembali aset-aset PS BDNI

"Kesimpulan penilaian EY terhadap aset yang diserahkan oleh pemegang saham BDNI ialah terdapat kelebihan nilai aset yang diserahkan" kata Deni.

Dalam rangka penutupan BPPN, proses ini kemudian dinilai kembali oleh BPK Tahun 2006. Hasil pemeriksaan BPK No. 34G/XII/11/2006 Halaman 63 menyatakan “SKL tersebut layak diberikan kepada PS BDNI karena PS telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian MSAA dan perubahan-perubahannya serta telah sesuai dengan kebijakan pemerintah dan Instruksi Presiden No.8/2002”.

"Dari semua rekonstruksi itu terlihat bahwa SKL bukan dimintakan oleh pemegang saham. SKL diberikan oleh negara agar tercipta kepastian hukum. Karena itu aneh kalau sekarang coba dimunculkan langkah yang justru menciptakan ketidakpastian hukum yang baru," tegas Deni. (rmo/jpnn)

JAKARTA - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kembali terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) beberapa obligor

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA