Skor PPH Naik, Bapanas Dorong Peningkatan Pola Konsumsi B2SA
"Dalam menentukan skor PPH, NFA terus memantau kualitas konsumsi pangan penduduk Indonesia melalui sembilan kelompok pangan yang menjadi indikator skor PPH," kata Andriko.
9 Kelompok pangan tersebut terdiri dari:
- Padi-padian
- Umbi-umbian
- Pangan hewani
- Minyak dan lemak
- Buah atau biji berminyak
- Kacang-kacangan
- Gula
- Sayur dan buah
- Serta lain-lain misalnya minuman dan bumbu.
"Dengan hasil skor PPH nasional 2023 sebesar 94,1 tersebut, dapat diketahui besaran konsumsi energi sebesar 2.088 kkal/kapita/hari atau 99,4 persen terhadap Angka Kecukupan Energi (AKE) 2100 kkal/kapita/hari. Ini masih termasuk kategori normal," tuturnya.
Adapun rincian skor PPH:
- Padi-padian mencapai persentase sebesar 56,7 persen dari target Angka Kecukupan Gizi (AKG) ideal di 50 persen
- Umbi-umbian 2,7 persen dari AKG ideal 6 persen
- Pangan hewani 12,1 persen dari AKG ideal 12 persen
- Minyak dan lemak 12 persen dari AKG ideal 10 persen
- Buah/biji berminyak 0,8 persen dari AKG ideal 3 persen
- Kacang-kacangan 3,3 persen dari AKG ideal 5 persen
- Gula 3,2 persen dari AKG ideal 5 persen
- Sayur dan buah 6 persen dari AKG ideal 6 persen
- Dan lain-lain seperti minuman dan bumbu 2,4 persen dari AKG ideal 3 persen.
“Berdasarkan capaian skor PPH dan persentase angka tersebut, dapat diketahui bahwa kualitas konsumsi pangan penduduk Indonesia mengarah pada komposisi yang beragam dan bergizi seimbang. Namun, ada jenis konsumsi yang perlu kita tingkatkan dan diturunkan angka persentasenya," ujar Andriko.
Bersamaan dengan launching skor PPH tersebut, NFA memberikan apresiasi kepada empat provinsi dengan capaian skor PPH melebihi target RPJMN 2023, yaitu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, dan Sumatera Selatan. Dan juga diberikan kepada lima kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Sumenep, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Lumajang.
Dalam kesempatan itu juga diberikan apresiasi kepada provinsi pelaksana pengawasan keamanan pangan segar terbaik; peringkat ke-3 Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Provinsi Jakarta, peringkat ke-2 Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, serta peringkat ke-1 Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah. Untuk tingkat kabupaten/kota diberikan kepada Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang.
Pembina penerapan standar keamanan terbaik melalui penerbitan label hijau diberikan kepada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak sebagai terbaik ketiga, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul sebagai terbaik kedua, dan Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak sebagai terbaik pertama.