SKPD Segera Limpahkan Wewenang ke PTSP
Kamis, 25 April 2013 – 10:31 WIB
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga diminta menghilangkan persyaratan izin domisili sebagai salah satu prosedur yang harus dilalui dalam memulai berusaha (starting business). Dengan demikian, prosedur yang semula ada sembilan, berkurang menjadi delapan. Ini sesuai rekomendasi forum APEC 2012, di mana pengurusan perizinan diselesaikan dalam 17 hari. (Esy/jpnn)