Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SMA/SMK Dialihkan ke Pemprov, Jatah BOS Menyusut

Senin, 07 Agustus 2017 – 00:12 WIB
SMA/SMK Dialihkan ke Pemprov, Jatah BOS Menyusut - JPNN.COM
Siswa SMA. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Imam menuturkan, jumlah dana itu kurang sekali dari biaya kebutuhan pendidikan. Berdasarkan kalkulasi yang dilakukan pihaknya, satu siswa hanya mendapatkan bantuan BOS Rp 2,3 juta.

Padahal berdasarkan Biaya Operasional Satuan pendidikan (BOSP), merajuk 2016 lalu, satu siswa membutuhkan dana Rp 4,8 juta per tahun.

“Makanya, kekurangan dana cukup besar sekitar Rp 2,5 juta. Hal in jadi problem besar yang dihadapi SMA/SMK sekarang. Apalagi kalau misalnya bicara beban gaji pegawai, kami tambah tidak bisa apa-apa. Kekurangan dana jauh sekali, padahal konsep pendidikan masih gratis,” bebernya.

Imam mengungkapkan, sesungguhnya sekolah berhak meminta partisipasi orangtua dalam biaya operasional. Hal itu tertuang dalam Permedikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Khususnya lagi dalam Pasal 10 ayat 2 menyebutkan, komite sekolah melakukan penggalangan dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasaran, serta pengawasan pendidikan.

Kemudian, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya ini berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan dari orangtua/wali baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

“Masalahnya walau sudah ada peraturan pusat yang memperbolehkan melibatkan orangtua dalam pembiayaan, namun dasar hukum di daerah belum lahir. Jadi ini masih bertentangan dengan konsep Pemprov Kaltim yang memberikan pendidikan masih gratis,” ujarnya.

Pengelolaan SMA/SMK negeri sederajat yang sebelumnya menjadi kewenangan di kabupaten/kota, sejak Januari 2017 sudah dialihkan ke pemerintah provinsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close