SMA/SMK Tak Perlu Resah dengan SPP
Kepala cabang dinas pendidikan, musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS), dan pengawas akan dilibatkan dalam rakor tersebut.
Sebagaimana diketahui, setelah SMA/SMK dialihkan ke pemerintah provinsi, sekolah-sekolah, terutama di Surabaya, belum berani menarik SPP.
Sebab, belum ada pembahasan secara resmi tentang SPP. Termasuk ketentuan pembulatan nominal SPP.
Melalui SE gubernur, pemprov sudah menetapkan besaran SPP. Besaran SPP untuk SMA Rp 135 ribu, SMK nonteknik Rp 175 ribu, dan SMK teknik Rp 215 ribu.
Nilai itu masih dimungkinkan ada pembulatan ke atas.
SPP SMA, misalnya. Besaran SPP dimungkinkan bisa sama dengan besaran bantuan operasional pendidikan daerah (bopda) dari Pemerintah Kota Surabaya yang mencapai Rp 152 ribu per siswa SMA/SMK.
"Karena itu, akan kami buatkan juknisnya," jelasnya.
Mantan kepala Badan Diklat Jawa Timur tersebut menegaskan, SE SPP bersifat mengikat.