SMK Milik Kementrian Teknis Jangan Remehkan UN
Kamis, 29 April 2010 – 20:16 WIB
"Kalaupun sekolah itu ada ikatan dinas dan bahkan siswa yang tidak memiliki ijazah lulus ternyata diterima sebagai pegawai di suatu instansi atau perusahaan, itu sudah menjadi urusan siswa itu sendiri dan instansi yang memperkerjakan. Tapi pasti akan rugi, karena seumur hidupnya tidak akan memiliki ijazah kelulusan resmi dari pemerintah," terang Joko kepada JPNN ketika ditemui di Gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Kamis (29/4).
Lebih jauh Joko menerangkan, untuk SMK atau yang setara dan diakui oleh pemerintah, tentunya memiliki syarat kelulusan yang sama sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. "Bahkan harus memiliki nilai ujian praktek kejuruan minimal 7,00 karena digunakan untuk menghitung nilai rata-rata UN,” jelasnya.