Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal 34 TKA Tiongkok Masuk Indonesia, Sahroni Mengingatkan Yasonna Laoly Memegang Komitmen  

Senin, 09 Agustus 2021 – 12:26 WIB
Soal 34 TKA Tiongkok Masuk Indonesia, Sahroni Mengingatkan Yasonna Laoly Memegang Komitmen   - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Ricardo/JPNN.com

Puluhan TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta.

WNA asal Tiongkok tersebut mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menumpang pesawat Citilink kode penerbangan QG8815 yang membawa 37 penumpang, terdiri atas 34 WNA dan tiga orang warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, terdapat 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.

"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soekarno Hatta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia," ujarnya.

Angga memastikan seluruh WNA asal Tiongkok tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan sesuai Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.

Pemerintah telah memberlakukan larangan orang asing masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19 dan diperluas lagi selama PPKM dengan terbitnya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021.

Selama masa PPKM, pemerintah hanya mengizinkan lima kategori orang asing yang bisa masuk Indonesia yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19 serta awak alat angkut. (antara/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Ahmad Sahroni meminta Imigrasi dan Yasonna Laoly menjelaskan alasan mengizinkan 34 TKA Tiongkok masuk ke Indonesia di masa PPKM. Sahroni mengingatkan Yasonna memegang komitmen sebelumnya dengan tegas yang mengeluarkan aturan larangan masuk TKA ke Indonesi

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News