Soal Aksi 19 Juli, Tjahjo: Kalau Ada Pihak yang Tidak Setuju…
jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan, pemerintah memiliki alasan yang sangat kuat untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Antara lain, hasil pengkajian yang dilakukan selama ini menemukan ada ormas yang ingin mengganti Pancasila dan UUD 1945 dengan asas lain. Kemudian desakan dari sejumlah elemen masyarakat yang juga merasakan hal tersebut.
"Jadi pemerintah mempunya legal standing yang kuat (untuk menerbitkan Perppu 2/2017). Kalau ada pihak yang tidak setuju, silakan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Tjahjo di Jakarta, Minggu (16/7).
Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, langkah judicial review lebih baik daripada menyuarakan penolakan dengan cara lain. Misalnya menggelar aksi unjukrasa, seperti yang direncanakan di depan Gedung DPR, Jakarta, pada 19 Juli 2017.
"Itu (judicial review ke MK, red) justru menunjukkan bahwa Indonesia negara hukum, bukan negara totaliter. Selesai masa reses, perppu ini akan dimintakan persetujuan ke DPR," ucapnya.
Jika nantinya disetujui oleh DPR, perppu tersebut kata Tjahjo akan disahkan menjadi undang-undang yang baru.
"Tapi kalau sebaliknya DPR menolak, maka dengan kata lain UU Nomor 17/2013 tentang Ormas tetap berlaku," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)