Soal Barter Reklamasi, Ahok Korban Trial by Press
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai kemarahan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama kepada Koran Tempo sebagai hal yang wajar. Pasalnya, pemberitaan mengenai barter penertiban Kalijodo dengan kontribusi pengembang proyek reklamasi yang dimuat koran nasional itu bisa dikategorikan sebagai trial by press atau penghakiman lewat media.
"Memang kalau diliat kasus kemarin ada (trial by press)," ujarnya saat dihubungi, Rabu (18/5).
Menurutnya, masalah ini bisa saja dibawa ke ranah hukum melalui jalur perdata. Pasalnya, berdasarkan UU Pers memang telah terjadi pelanggaran dalam pemberitaan tersebut.
Namun, keputusan itu berpulang lagi kepada Ahok sebagai pihak yang merasa dirugikan. Selain itu, sebelum masuk ke pengadilan wajib dilakukan mediasi melalui dewan pers.
"Ini memang bisa masuk hukum publik, perdatanya kental. Tapi kalau mau selesai ya selesai, kalau Ahok nuntut ya bisa," tuturnya.
Lebih lanjut dia menyangkan masih seringnya trial by press dilakukan oleh media di Indonesia. Padahal, rambu-rambu hubungan antara media dengan subjek pemberitaan sudah jelas diatur dalam UU Pers.
"Harusnya media bisa mengoreksi dirinya sendiri, teknik mencari berita macam-macam, termasuk investigasi, wawancara, indepth, dan lain-lain," pungkas dia.
Seperti diketahui, Koran Tempo beberpa waktu lalu memberitakan tentang perjanjian barter antara Ahok dengan PT Agung Podomoro Land (APL). Disebutkan bahwa PT APL sepakat menggelontorkan dana Rp 6 miliar untuk membiayai penertiban Kalijodo oleh Pemprov DKI. Sebagai imbalannya, Ahok akan memotong kontribusi tambahan pulau reklamasi di Teluk Jakarta dari 15 persen menjadi 5 persen saja.