Soal Bentuk Badan Hukum PPHN, Begini Penjelasan Terbaru Ketua MPR Bambang Soesatyo
Alternatif ketiga, jika PPHN bentuk hukumnya adalah undang-undang, maka akan menjadi kewenangan DPR dan Presiden.
Hanya saja persoalannya, jika diatur dalam bentuk undang-undang, kedudukan hukumnya tidak kuat.
"Tentunya tidak elok, PPHN sebagai sebuah haluan negara, misalnya digugat melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi, atau diterpedo dengan PERPPU," bebernya.
Mmerujuk pada pandangan tokoh pendiri bangsa, kata Bamsoet, hakikat konvensi ketatanegaraan dinarasikan sebagai hukum yang tidak tertulis, berupa aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila itu menambahkan dalam konteks Konvensi Ketatanegaraan PPHN yang akan diupayakan melalui konvensi ketatanegaraan adalah membangun konsensus nasional, kesepakatan bersama, untuk menghadirkan PPHN sebagai pedoman arah pembangunan nasional.
Bamsoet menyebutkan untuk menindaklanjuti kajian substansi dan berbagai bentuk hukum PPHN tersebut, MPR akan menyelenggarakan sidang paripurna yang pertama sejak reformasi dengan agenda pembentukan Panitia Ad Hoc MPR.
Menurutnya, keputusan mengenai pilihan bentuk hukum yang akan diambil terkait PPHN masih sangat dinamis.
"Tergantung hasil pembahasan tentang pembentukan Panitia Ad Hoc di sidang paripurna MPR mendatang," pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn)