Soal Berkas Gayus, Kejagung Bakal Periksa Ulang Cirus
Jumat, 26 November 2010 – 16:00 WIB
Rabu kemarin, Cirus sendiri dihadirkan sebagai saksi dalam kasus mafia pajak Gayus. Di sana, perubahan pasal korupsi dan pencucian uang menjadi penggelapan (Pasal 372 KUHP) itu, sempat ditanyakan oleh hakim PN Jakarta Selatan dan pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution, kepada jaksa senior yang kini fungsional di bagian intelijen ini.
Cirus yang saat kejadian menjadi jaksa peneliti pidana umum (Pidum), dalam sidang itu berdalih tak tahu, dengan alasan tak pernah memerintahkan penambahan pasal 372 kepada penyidik kepolisian. Marwan yang sempat melihat keterangan Cirus di televisi, mengaku tak percaya dengan keterangan Cirus tersebut. Dia bahkan menuding Cirus dengan sengaja mengaburkan kasus korupsi dan pencucian uang Gayus, ke pasal pengelapan yang merupakan pidana biasa.