Soal Bocah Tewas Digigit Anjing, Polisi: Kami Masih Menunggu Hasil Autopsi
“Anjing yang menggigit itu sudah diamankan, dan lagi dicek apakah mengidap virus atau pun penyakit berbahaya,” ujarnya.
Menurut dia, pemilik anjing yang menggigit korban bisa terancam hukuman kurungan penjara. Namun, hal itu apabila ditemukan adanya unsur kelalaian dan tentunya perlu penyelidikan yang mendalam.
Sebab, untuk menetapkan seseorang bersalah atau tidak, harus memenuhi unsur dan bukti yang kuat.
“Jika misalnya ditemukan tindakan pidana, kemungkinan Pasal 359 karena kelalaiannya menyebabkan seseorang meninggal dunia. Atau, Pasal 360 karena menyebabkan orang luka-luka maupun Pasal 490 yaitu pemilik hewan yang tidak menjaga sehingga hewan tersebut menyerang orang lain,” tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, sempat menjalani perawatan intensif di RSUP H Adam Malik lantaran menderita luka pada paha kanannya karena digigit anjing diduga rabies, Muhammad Reza Aulia meninggal dunia pada Minggu (13/6) sore.
Bocah berumur 10 tahun tersebut digigit anjing milik tetangganya pada Kamis (10/6) sore.
Tak terima dengan kematian putra kandungnya, Lia Pratiwi, 41, selaku ibu kandungnya melaporkan pemilik anjing tersebut ke Polsek Medan Tuntungan. Laporan dengan nomor : STTLP/54/VI/2021/SPKT/Sektor Medan Tuntungan, terkait akibat kelalaian hingga menyebabkan orang lain terluka atau meninggal dunia.
Menurut kuasa hukum korban, Oki Andriansyah, Reza digigit anjing ketika sedang melintas di depan rumah tetangganya yang berjarak sekitar 10 rumah. Saat itu, korban hendak membeli jajanan di warung sekira pukul 15.00 WIB.