Soal DPT, Bawaslu Bakal Perkarakan KPU
Sabtu, 25 Juli 2009 – 16:47 WIB
Sedangkan anggota Bawaslu Wahidah Suaeb menambahkan, Bawaslu sudah menyiapkan data terkait sebagai bukti adanya pelanggaran undang-undang oleh KPU dalam hal penetapan DPT. Keputusan KPU untuk mengulang penetapan atas DPT dan sikap yang tidak transparan semakin menunjukkan lembaga penyelenggara Pemilu dan Pilpres itu telah melangar aturan.
Karenanya Wahidah mengaku siap jika nantinya Bawaslu dipanggil untuk menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan sengketa hasil Pilpres. "Kami sudah siapkan data pembanding," ungkapnya.(ara/jpnn)