Soal Evaluasi Pilkada, Fahri Hamzah Singgung Pembagian Kewenangan
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengingatkan sebaiknya perdebatan tentang penataan kelembagaan daerah betul-betul berbasis kepada desain konstitusional. Terutama terkait sistem kelembagaan pemerintahan baik di kamar eksekutif, legislatif, yudikatif yang berefek kepada pengembangang kelembagaan-kelembagaan lainnya.
"Kita ini sering bernegara tetapi jarang ketemu akar dan menyelesaikannya," kata Fahri dalam diskusi "Revisi UU Pilkada, Adakah Ruang Kembali ke DPRD?" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11).
Karena itu, Fahri mengusulkan sebaiknya desainnya yang diselesaikan daripada terus berkelahi di tingkat bawah dengan argumen yang bisa dicari-cari. "Yang benar adalah bagaimana mengakhiri desain pemerintahan yang sekaligus membagi kewenangan secara baik," ujarnya.
Misalnya, lanjut Fahri, siapa yang kewenangan besar sebaiknya dipilih langsung. Kemudian, siapa yang wewenangnya cuma delegative dari kewenangan presiden maka tak perlu dipilih langsung. "Cukup DPRD memeriksa dia atau mengawasi dia, tidak ada masalah," katanya.
Fahri mengatakan pembagian kewenangan yang jelas antara eksekutif yang dipilih di pusat atau presiden dengan yang di daerah. "Baik itu sampai kepala desa nanti harus diatur secara jelas. Jadi, desainya dibuat. Setelah desain dibuat saya yakin banyak masalah yang selesai, korupsi akan selesai dengan sendirinya," paparnya.
Politikus asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menuturkan kalau desain tidak dibuat maka sampai kapanpun akan kelimpungan sendiri.. "Karena tidak pernah menemukan titik terang persoalannya itu," ujarnya.
Fahri mengatakan mendesain ulang sistem pemerintahan itu akan memberantas korupsi. Kemudian mengefektifkan pemerintahan, mempercepat birokrasi. "Hasilnya adalah terciptalah apa yang dikehendaki oleh Pasal 27 Undang Undang Dasar 1945 agar ada keadilan bagi seluruh warga negara agar ada kepastian bagi seluruh warga negara," paparnya.
Fahri mengingatkan dalam UUD NRI 1945 sudah dinyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tanpa ada kecualinya. "Begitulah maksud dan makna mendirikan negara," katanya.