Soal Gugatan Batas Usia ke MK, Partai Politik Dinilai Frustasi
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Universitas Bhayangkara M. Lukman mempertanyakan urgensi dari uji materi yang tengah diajukan beberapa pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres-cawapres menjadi di bawah 40 tahun.
Dia mengkhawatirkan jika uji materi ini hanya kepentingan sebagian golongan.
M. Lukman menganggap gugatan itu tidak memiliki asas manfaat bagi kepentingan publik. Seperti diketahui bersama, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon, keduanya adalah kader Partai Gerindra.
Lukman berpendapat menurunkan batas usia capres-cawapres dapat didasari dari kebutuhan kalangan generasi muda. Mengingat kondisi dari partisipasi kalangan muda di Indonesia yang masih sangat rendah dalam politik.
“Sebaiknya, kemendesakan agar syarat usia capres-cawapres diturunkan di bawah 40 tahun lantas tidak serta-merta dinilai sebagai desakan mayoritas masyarakat, dan jangan pula dianggap kehendak holistik dari lokomotif generasi muda di Indonesia," kata Lukman dalam keterangannya, Kamis (27/9).
Faktanya, lanjut dia, masih banyak generasi muda dari dekade terakhir kalangan milenial maupun generasi Z yang terlampau sibuk dengan dunianya bahkan sengaja menjauhkan diri dari hiruk pikuk politik.
"Mereka anggap jelimet,” tutur M. Lukman.
Kondisi politik Indonesia, menurutnya, membuat generasi muda justru melihat perpolitikan menjadi sesuatu yang enggan untuk ditekuni atau bahkan hanya sekadar diketahui.