Soal Guru Honorer jadi PPPK, Andi Asrun Kembali Salahkan Ketum PGRI
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara guru honorer dan pegawai tidak tetap (PTT) Andi M Asrun kembali mendesak Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi untuk mundur.
Desakan mundur itu karena Unifah dinilai tidak mampu membela masalah guru honorer/PTT Kependidikan.
"Ibu Unifah tidak mampu membela hak guru honorer/PTT Kependidikan. Beliau justru mendorong pemerintah untuk menjadikan guru honorer/PTT jadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Asrun kepada JPNN, Kamis (7/3).
Dia menambahkan, putusan Mahkamah Agung (MA) tentang uji materi PermenPAN-RB No. 36/2018, harusnya menjadi acuan sikap PGRI jika mau bersikap jujur dan pro-guru honorer/PTT.
"Jika PB PGRI jujur bersikap, maka surat PB PGRI juga harus memperlihatkan juga sisi tidak masuk akal rekrutmen PPPK. Yang terjadi justru surat PB PGRI hanya berisi pujian-pujian," terangnya.
BACA JUGA: Honorer Dibayar Rp 200 Ribu per Bulan, Pengangguran Digaji Berapa? Pakai Daun?
Asrun menuding PB PGRI tidak mau melihat sisi “tidak masuk akal” masalah PPPK ini. Sebab bertentangan dengan UU Perburuhan. Di mana seleksi hanya untuk calon pegawai, bukan seleksi kepada guru honorer dan pegawai yang telah lama mengabdi.
"Ketum PB PGRI dikatakan mampu dan mau membela masalah guru honorer/PTT Kependidikan jika mau mengoreksi kebijakan rekrutmen PPPK yang melawan logika sehat dan berlawanan dengan prinsip ketenagakerjaan, UU Guru dan Dosen," tutupnya.