Soal Habib Bahar Dipolisikan, Kapitra Ampera: Senjata Makan Tuan
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menilai kasus Habib Bahar bin Smith bisa diselesaikan dengan dialog.
Kapitra sependapat dengan eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar soal hal itu.
Aziz Yanuar menyarankan kasus Habib Bahar bisa diselesaikan dengan dialog dan pidana menjadi jalan terakhir dalam upaya penyelesaian masalah.
Adapun Habib Bahar telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara.
"UU Kejaksaan pun memerintahkan harus dilakukan restorative justice begitu yah, penyelesaian dengan adil, penyelesaian di luar pengadilan. Ya harus didialogkan, harus didamaikan," kata Kapitra kepada JPNN.com, Senin (20/12).
"Enggak harus diproses pidana, didamaikan. Kalau yang menyatakan itu merasa keliru itu tinggal bicaralah," sambung Kapitra.
Kapitra Ampera mengaku prihatin terhadap Habib Bahar yang kembali berulah dan dilaporkan ke polisi. Seharusnya Habib Bahar bisa berdakwah dengan cara yang baik dan tidak konfrontatif.
"Saya prihatin itu artinya harusnya kan disampaikan dengan hikmah. Akhirnya, kan, kasihan begitu yah senjata makan tuan, nanti dilaporkan, diproses lagi, terus begitu. Harusnya ini enggak boleh terjadi," ujar Kapitra. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: