Soal HTI Organisasi Terlarang, Denny Siregar Tunggu Disomasi Advokat Muslim
jpnn.com, JAKARTA - Pegiat media sosial Denny Siregar menunggu disomasi oleh advokat muslim terkait pernyataannya soal Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah organisasi terlarang.
Hal ini disampaikan Denny merespons video pernyataan advokat dari tergabung dalam Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) Chandra Purna Irawan.
Dalam video yang viral itu, Chandra mengancam akan menyomasi siapa saja yang mempersekusi anggota HTI dan menyatakan HTI organisasi terlarang.
"Ada advokat HTI yang katanya akan menyomasi siapa saja yang menyebut HTI adalah organisasi terlarang. Okelah kalau begitu, gua paling demen disomasi. Gimana? Gua tunggu," dikutip dari @Dennysiregar7, Senin (24/8).
Dalam unggahan itu, Denny juga menyertakan empat tagar ##HTIOrganisasiTerlarang.
Sebelumnya, Chandra yang juga ketua eksekutif nasional BHP KSHUMI, menyampaikan pendapat hukum bahwa HTI bukan organisasi terlarang.
Hal itu disampaikannya merespons penggerudukan oleh Banser (Barisan Ansor Serbaguna) ke rumah Abdul Hakim dan Ustaz Zainullah di Rembang, Pasuruan, Jawa Timur.
Abdul Halim dan Ustaz Zainullah dituduh menghina ulama NU Habib Luthfi bin Yahya, dan menjadi dedengkot Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang menyebarkan ajaran khilafah.