Soal HTI Organisasi Terlarang, Denny Siregar Tunggu Disomasi Advokat Muslim
Saat penggerudukan pada Kamis (20/8), Ketua PC GP Ansor Bangil, Saad Muafi yang ingin melakukan tabayun menyatakan HTI organisasi terlarang dan meminta Ustaz Zainullah berhenti menyebarkan ajaran khilafah.
Namun, Chandra dalam pendapat hukumnya menilai tuduhan pentolan Banser di Pasuruan itu tak berdasar hukum.
"Organisasi dakwah Hizbut Tahrir Indonesia bukan ormas terlarang menurut hukum," kata Chandra kepada jpnn.com, Minggu (23/8).
Dalam argumentasinya, Chandra menjelaskan bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang menyatakannya HTI sebagai organisasi terlarang.
"Organisasi dakwah HTI hanya dicabut status badan hukum perkumpulan-nya saja (BHP-red)," kata Chandra.
Dia juga mengutip pendapat Prof Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan bahwa kegiatan yang dihentikan oleh SK Menteri dan Putusan Pengadilan TUN adalah kegiatan HTI sebagai lembaga perkumpulan HTI, bukan penghentian kegiatan dakwah individu anggota dan/atau pengurus HTI.
"Ketiga, ajaran Islam khilafah tidak pernah dinyatakan sebagai paham terlarang," tegas Chandra.(fat/jpnn)