Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Investasi Pengangkatan Harta Karun, Pengamat: Merugikan Indonesia

Jumat, 05 Maret 2021 – 14:25 WIB
Soal Investasi Pengangkatan Harta Karun, Pengamat: Merugikan Indonesia - JPNN.COM
Pengamat Sebut pembukaan investasi pengangkatan harta karun di perairan Indonesia merugikan. Foto : Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kelautan dan Direktur Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim menyatakan kebijakan untuk membuka investasi pengangkatan harta karun bawah laut atau muatan kapal tenggelam bisa merugikan Indonesia.

"Langkah ini justru merugikan kepentingan Indonesia dari berbagai aspek," kata Abdul Halim di Jakarta, Jumat (5/3).

Salah satunya, kata Halim, kepentingan negara dirugikan karena seharusnya harta karun bawah laut jadi aspek kesejarahan dan nilai pembelajaran bidang kemaritiman.

Selain itu, Abdul Halim juga berpendapat, benda seperti muatan barang kapal tenggelam bermanfaat bagi pembangunan karakter bangsa.

"Banyak pihak di dalam negeri yang juga mampu melakukan pencarian dan pengangkatan harta karun muatan kapal tenggelam," ujar dia.

Abdul Halim menegaskan, berapa pun nilai yang masuk ke dalam PNBP sektor kelautan terkait investasi tersebut, bakal tidak sebanding dengan nilai historis benda purbakala yang ada di lautan Nusantara.

Berdasarkan data Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam Indonesia, diperkirakan ada sekitar 464 titik lokasi kapal tenggelam dengan nilai muatan harta karun yang ditaksir memiliki nilai total sekitar USD 12,7 miliar.

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa aktivitas pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam menjadi salah satu bidang usaha yang dibuka kembali berdasarkan regulasi turunan UU Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja.

Pengamat kelautan menyebutkan kebijakan soal pembukaan investasi pengangkatan harta karun dianggap merugikan negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close