Soal Isu Dana Haji untuk Pembangunan Infrastruktur, Begini Respons DPR
Kemudian, kata Ace ada yang diinvestasikan atau ditingkatkan melalui surat berharga.
"Surat berharga itu menurutnya memiliki nilai manfaat yang didapatkan dari penempatan di sukuk tersebut," bebernya.
Ace mengatakan juga karena uang haji ditempatkan dengan skema SBSN maka bagi siapa pun yang mempergunakannya menjadi hak yang menggunakannya.
Namun, lanjut dia, ada kewajiban untuk memberikan nilai manfaat bagi penggunaan SBSN itu, dengan nilai rata-rata flat di angka tujuh persen.
"Nah karena itu dana haji akan mengalami kenaikan dari nilai manfaat yang didapatkan dari mekanisme pemanfaatan di perbankan syariah, investasi dalam dan luar negeri, termasuk di antaranya soal surat berharga syariah negara itu," papar-nya.
Dia meyakinkan masyarakat bahwa para jamaah mendapatkan nilai manfaat dari penempatan dana haji tersebut. Contohnya, menurut dia pembiayaan total haji per orang untuk 2019 lalu sesungguhnya mencapai Rp 70 juta sementara jamaah haji hanya membayar Rp 35 juta.
"Nah dari mana sisa pembayaran yang Rp 35 juta sisanya? Ya itu diambil dari nilai manfaat dana kelolaan haji itu. Jadi memang dana haji tersebut ya ada, dan aman," ucap Ace.
Dia pun mengimbau masyarakat agar jangan terlalu percaya terhadap informasi yang kebenarannya belum terbukti.