Soal Izin Nobar Piala Dunia 2022, Ini Penjelasan Kominfo Kaltim
Pemegang hak telah menunjuk PT. Indonesia Entertainmen Grup (IEG) sebagai pengatur.
Faisal menyebut siapa saja yang melaksanakan kegiatan relay siaran maupun mengadakan kegiatan nonton bareng, mempromosikannya, apalagi dengan berbayar maka harus mengajukan izin kepada EMTEK dan IEG sebagai pemegang hak siar.
"Aturan umumnya memang demikian, karena hotel, resto atau penyelenggara nobar pasti mereka izin. Kecuali memang ada yang nekat dan suka membajak. Namun, risiko tanggung sendiri," tutur Faisal.
Menurut Faisal, jika acara nobar Piala Dunia 2022 hanya dengan kawan-kawan, saudara, atau keluarga di rumah, di kamar hotel, atau apartemen, masih tetap boleh dan malah disarankan.
"Untuk kegiatan nobar bersifat pribadi dan bukan di tempat publik masih dibolehkan karena tidak berbayar dan dipromosikan besar-besaran," ucapnya.
Dia pun menegaskan bahwa Diskominfo Kaltim hanya berupaya menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat sesuai dengan regulasi penyiaran yang berlaku.
"Ini hanya penyampaian informasi yang sebenarnya, edukasi kepada publik, bukan harus minta izin ke Diskominfo. Bukan hak kami mengeluarkan izin atau rekomendasi," kata Faisal. (antara/jpnn)