Soal Izin Operasional ACT, Anies sampai Bentuk Tim Satgas
Sebelumnya Riza mengatakan pencabutan izin yayasan itu melalui sejumlah proses. Yang pertama harus ada rekomendasi dari Dinas Sosial DKI Jakarta.
Rekomendasi dari Dinsos tersebut nantinya akan diserahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta untuk mengeluarkan surat pencabutan izin operasional.
“Nanti PTSP akan menunggu rekomendasi dari Dinsos, setelah masuk akan segera diproses,” kata dia.
Walau begitu, saat izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT telah dicabut oleh Kementerian Sosial, maka secara otomatis yayasan itu tak bisa lagi beroperasi.
“Dengan izin pengumpulan uang dan barang oleh Kemensos dicabut, sudah tidak bisa beroperasional, sudah tidak bisa lagi jalan, apalagi rekening sudah diblokir,” tambahnya. (mcr4/jpnn)