Soal Jabatan Gubernur dan Wagub Ditunjuk Presiden, FPDIP: Mengingkari Amanat Reformasi
Seandainya disetujui usulan itu, lanjut dia, hal itu pun belum bisa menjamin apakah wacana tersebut dapat segera diterima oleh seluruh fraksi.
"Misalnya pun disetujui di tingkat I, habis itu baru masuk paripurna tingkat 2, di sini juga belum tentu disetujui. Habis dari paripurna nanti ditentukan di Bamus apakah nanti dibahas di Komisi 2 atau Baleg. Jadi, masih sangat jauh RUU tersebut untuk disetujui DPR menjadi sebuah UU. Masih banyak pembahasan yang mesti dilalui," urainya.
Darmadi juga mengingatkan demokrasi mesti dirawat dan dijaga dari infiltrasi kekuatan-kekuatan politik yang berusaha menyelundupkan hasrat kekuasaan.
“Jangan sampai RUU DKJ disusupi kepentingan kelompok tertentu yang berusaha memasukkan dan menempatkan boneka-bonekanya untuk berkuasa. Jangan sampai RUU DKJ jadi wadah selundupkan bonekanya untuk berkuasa. Ini patut kita waspadai," ujar Darmadi.
Sekadar informasi, dalam draf RUU DKJ format atau susunan pemerintahan, gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD.(fri/jpnn)