Soal Jabatan Gubernur dan Wagub Ditunjuk Presiden, FPDIP: Mengingkari Amanat Reformasi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Darmadi Durianto mengungkapkan Fraksi PDIP DPR RI saat ini masih dalam posisi mengkaji dan memberikan catatan kritis terkait sejumlah poin dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), termasuk soal jabatan gubernur dan wakilnya ditunjuk presiden.
"Fraksi PDI Perjuangan banyak memberi catatan soal wacana penunjukan langsung presiden ini," ungkap Darmadi di Jakarta, Rabu (6/12).
Darmadi menegaskan FPDIP memandang bahwa usulan agar status gubernur dan wakilnya ditunjuk langsung tidak sejalan dengan spirit reformasi maupun nilai-nilai demokrasi.
“Salah satu agenda reformasi dahulu adalah mengurangi atau melucuti kekuasaan yang bersifat terpusat. Jika jabatan gubernur dan wakilnya di daerah khusus Jakarta modelnya ditunjuk, justru itu seperti mengingkari amanat reformasi dan mengangkangi demokrasi karena kedaulatan ada di tangan rakyat,” tegas Darmadi.
Darmadi juga menegaskan wacana terkait jabatan gubernur dan wakilnya ditunjuk presiden hal itu juga masih sebatas usulan yang belum tentu disetujui oleh fraksi-fraksi lainnya.
“Masih belum final. Nanti masih bisa berubah. Nanti akan dibahas di Baleg atau di Komisi,” ungkapnya.
Darmadi juga menegaskan masih sangat terlalu prematur usulan jabatan gubernur dan wakilnya DKJ ditunjuk presiden dapat disetujui seluruh fraksi di DPR RI.
"Status RUU DKJ saat ini baru masuk tahap atau tingkat 1, belum tentu juga usulan jabatan gubernur dan wakilnya ditunjuk presiden disetujui di pembahasan tingkat I oleh fraksi-fraksi lainnya," tegas Darmadi.