Soal Kapan Habib Rizieq Bebas, Aziz Yanuar: Bisa Lebih Cepat
Saat ini mereka hanya fokus untuk pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA.
Sebelumnya diketahui Habib Rizieq dijerat sejumlah kasus hukum yang membuatnya akan dipenjara hingga lewat Pilpres 2024.
Kasus pertama adalah kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kedua kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat dan terakhir perkara penyebaran kabar bohong soal hasil swab test di RS UMMI Bogor.
Untuk kasus Petamburan, Habib Rizieq telah menjalani hukuman selama delapan bulan penjara.
Lalu kasus Megamendung dihukum denda Rp 20 juta dan kurungan lima bulan.
Atas kedua kasus itu Habib Rizieq sudah menjalankan hukumannya.
Kemudian terakhir kasus RS UMMI, dia telah ditahan sejak 13 Desember 2020. Oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dia divonis selama empat tahun penjara.
Lalu saat di tingkat kasasi, MA memangkas hukuman terhadap Habib Rizieq menjadi dua tahun penjara. (cuy/jpnn)