Soal Kasus Laskar FPI, Taufik: Tak Ada Alasan Meragukan Hasil Investigasi Komnas HAM
"Namun jika penyebaran informasinya bukan merupakan pendapat melainkan sengaja dilakukan dengan memanipulasi fakta dan menciptakan berita bohong atau hoax, maka dapat dilakukan tindakan penegakan hukum," tegasnya.
Menurut dia, penyebaran opini yang mengandung disinformasi merupakan upaya untuk menarik simpati kepada kelompok tertentu dan membangun ketidakpercayaan kepada institusi hukum, termasuk kepada Komnas HAM.
"Menurut saya penyikapannya adalah pelurusan informasi dan memberikan penjelasan dan bantahan terhadap informasi-informasi yang keliru tersebut. Tidak perlu reaktif dan memberikan respon berlebihan cukup dengan melakukan edukasi publik dengan penjelasan yang lengkap dan mudah dipahami," pungkasnya. (flo/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!