Soal Kasus Mbak LK yang Dipaksa WNA Begituan hingga Organ Vital Dijahit, Ini Penjelasan Polisi
Saat ini, kasus itu dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kasus dua tahun yang lalu. Baru dilaporkan 2022. Tetap diproses," tegas Zulpan.
Sebelumnya, Seorang perempuan berinisial LK warga Pluit, Jakarta Utara, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (20/6) siang.
LK menyambangi Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Prabowo Febriyanto.
Kedatangan perempuan tersebut guna mempertanyakan penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya pada April 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/ B/1695/IV/2022/ SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 April 2022.
Prabowo menjelaskan kliennya diduga menjadi korban pemerkosaan.
"Korban diduga mengalami kasus kekerasan dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan dan juga mengalami kekerasan di beberapa bagian tubuh," kata Prabowo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin.