Soal Kasus Pemerasan 64 Kepsek di Inhu, KPK dan Kejagung Jangan Bertengkar
jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habib Aboe Bakar Al Habsy menyoroti penanganan kasus pemerasan 64 kepala sekolah (kepsek) di Indragiri Hulu (Inhu) Riau.
Aboe mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Inhu.
Menurutnya, kasus pemerasan 64 kepsek memang seharusnya cepat ditangani.
"Hal ini sangat penting, jangan sampai ada aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki," katanya, Sabtu (22/8).
Menurutnya, pada kasus tersebut sebenarnya KPK sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap 83 kepala SMP se-Inhu.
Namun, kata dia, proses penyelidikan yang dilakukan KPK, kalah cepat dengan langkah Kejagung yang langsung menetapkan tersangka.
"Akibatnya saya mendengar ada salah satu komisioner yang kemudian bersuara, mereka merasa dilangkahi," ungkap dia.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu meminta ada koordinasi yang baik antara Kejagung dengan KPK.