Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Kasus Pemerasan 64 Kepsek di Inhu, KPK dan Kejagung Jangan Bertengkar

Sabtu, 22 Agustus 2020 – 15:24 WIB
Soal Kasus Pemerasan 64 Kepsek di Inhu, KPK dan Kejagung Jangan Bertengkar - JPNN.COM
Habib Aboe Bakar Al Habsy. Foto: dok jpnn

jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habib Aboe Bakar Al Habsy menyoroti penanganan kasus pemerasan 64 kepala sekolah (kepsek) di Indragiri Hulu (Inhu) Riau.

Aboe mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Inhu.

Menurutnya, kasus pemerasan 64 kepsek memang seharusnya cepat ditangani.

"Hal ini sangat penting, jangan sampai ada aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki," katanya, Sabtu (22/8).

Menurutnya, pada kasus tersebut sebenarnya KPK sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap 83 kepala SMP se-Inhu.

Namun, kata dia, proses penyelidikan yang dilakukan KPK, kalah cepat dengan langkah Kejagung yang langsung menetapkan tersangka.

"Akibatnya saya mendengar ada salah satu komisioner yang kemudian bersuara, mereka merasa dilangkahi," ungkap dia.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu meminta ada koordinasi yang baik antara Kejagung dengan KPK.

KPK dan Kejagung jangan silang pendapat soal siapa yang lebih ideal menangani kasus pemerasan 64 kepala sekolah di Indragiri Hulu, Riau, yang melibatkan oknum jaksa. Berkoordinasilah yang baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close