Soal Keikutsertaan Asrul Sani di Sidang Sengketa Pilpres, Pengamat: Tidak Perlu Dikhawatirkan
Jumat, 22 Maret 2024 – 17:42 WIB
Mereka mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu.
Permohongan pasangan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2023.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan keyakinannya Mahkamah Konstitusi akan menuntaskan sengketa Pilpres sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh undang-undang atau selama 14 hari kerja.
"Tentu MK optimis dan semaksimal mungkin akan menangani perkara Pilpres ini dengan sebaik-baiknya," kata Suhartoyo, dikutip Jumat (22/3). (mar1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: