Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Simak Nih Penjelasan Jubir Jokowi Soal Keringanan Cicilan Kredit

Senin, 30 Maret 2020 – 21:53 WIB
Simak Nih Penjelasan Jubir Jokowi Soal Keringanan Cicilan Kredit - JPNN.COM
M Fadjroel Rachman yang menjadi juru bicara kepresidenan di pemerintahan Presiden Joko Widodo periode 2019-2024. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman, menjelaskan beberapa kondisi debitur memperoleh keringanan kredit, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Kontrasiklus (Countercyclical) Dampak Penyebaran COVID-19.

Menurut Fadjroel, kondisi debitur memperoleh keringanan kredit antara lain, debitur yang terkena dampak COVID-19 dengan nilai kredit atau leasing (pembiayaan) di bawah Rp 10 miliar.

Keringanan kredit itu antara lain ditujukan untuk pekerja informal, pekerja berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil.

Dalam Peraturan OJK (POJK) No 11 Tahun 2020, pasal 2 ayat (1) disebutkan yang dimaksud dengan debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19, termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran corona.

“Dampaknya (COVID-19) baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan,” ujar Fadjroel, dalam keterangan resmi, Senin (30/3).

Adapun keringanan dapat diberikan dalam periode satu tahun melalui bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu, atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau perusahaan pembiayaan (leasing).

Selain itu, kata Fadjroel, debitur juga bisa mengajukan kepada bank atau leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank atau leasing. Jika permohonan dilakukan secara kolektif, misalnya melalui perusahaan, maka direksi perusahaan tersebut wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing.

Sedangkan bagi debitur yang tidak termasuk dalam kondisi yang dijelaskan sebelumnya, bank atau leasing juga memiliki kebijakan keringanan kredit. Debitur disarankan dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan, dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.

Jubir Presiden Jokowi Fadjroel Rachman, menjelaskan beberapa kondisi debitur memperoleh keringanan kredit, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan imbas wabah corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close