Soal Keringanan Cicilan Kredit, OJK Dinilai Mengingkari Instruksi Presiden
Ateng juga menegaskan, hampir semua pelaku di Industri Transportasi jalan mengalami pelemahan masif akibat covid-19 ini, tidak peduli berapapun ukuran perusahaannya, besar atau kecil, Koperasi atau Perseroan, antar kota maupun perkotaan
Implikasi ini yang harus diantisipasi oleh OJK, padahal arahan presiden sudah jelas bahwa restrukturisasi untuk menghindari PHK.
Jika benar keringanan tersebut tidak berlaku kepada debitur yang mempunyai kredit kepada perusahaan leasing, Ateng berpandangan bahwa OJK telah mengingkari instruksi presiden.
Dalam hal ini Presiden telah mengeluarkan Kepres 11/2020, yaitu penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona.
"Artinya secara nasional presiden mengakui terjadi keadaan darurat kesehatan masyarakat karena corona," katanya.
Karena itu, Sekjen DPP Organda dengan tegas meminta peraturan ini ditinjau kembali agar dikemudian hari implementasinya tidak bermasalah.(chi/jpnn)