Soal Konflik Agraria di Desa Wadas Purworejo Jateng, Ketum PRIMA Bereaksi, Tegas
Konflik agraria yang terjadi di Indonesia saat ini adalah persoalan struktural dan negara beserta instrumennya cenderung menjadi alat kapital dibandingkan membela kepentingan rakyat biasa.
Negara sering kali mengabaikan amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 dan Pasal 33 UUD 1945.
Parahnya lagi, kedua landasan hukum itu sering disalahartikan dengan penafsiran sepihak pemerintah atas doktrin hak menguasai negara, seolah-olah negara diberikan legitimasi kekuasaan absolut untuk menguasai kekayaan alam, meski itu milik rakyat.
Padahal, sejatinya sudah jelas bahwa tujuan dari dikuasainya bumi, air dan kekayaan alam yang ada di Indonesia adalah untuk kemakmuran rakyat.(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: