Soal Kuota Perempuan, KPU Dinilai Langgar Aturan
Senin, 25 Februari 2013 – 20:51 WIB
JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Margarito Kamis, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berhak menafsirkan Undang-Undang Pemilu, di luar dari apa yang telah digariskan. Karena itu pemberlakuan syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen hingga ke tingkat kabupaten/kota dalam verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2014, jelas perbuatan melanggar hukum.
“Undang-Undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012, mengatur keterwakilan perempuan di partai politik, hanya diberlakukan untuk pengurus di tingkat pusat. Namun KPU justru memberlakukannya sebagai syarat hingga ke tingkat kabupaten/kota. Ini tidak benar, UU tidak boleh lagi ditafsirkan. KPU ini ngawur,” ujar Margarito di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), di Jakarta, Senin (25/2).
Dengan apa yang dilakukan KPU, menurut pria yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) ini, memerlihatkan KPU jelas melakukan pelanggaran. Paling tidak telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 tahun 2012. Karena itu KPU dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Margarito Kamis, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berhak menafsirkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Pilkada Jatim 2024, Rawan Terjadi Pelanggaran di Semua Wilayah
Selasa, 14 Mei 2024 – 22:25 WIB - Pilkada
40 Bakal Calon Kada Daftar ke Gerindra untuk Pilkada di Aceh
Selasa, 14 Mei 2024 – 22:19 WIB - Pilkada
Pengawas Pilkada Penting Mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan
Selasa, 14 Mei 2024 – 19:35 WIB - Pilkada
Lulus Verifikasi PPS, 602 Orang Segera Ikuti Ujian CAT
Selasa, 14 Mei 2024 – 19:31 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Honorer Tendik, Semoga Dikabulkan
Rabu, 15 Mei 2024 – 08:08 WIB - Humaniora
Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:07 WIB - NTT
PPPK yang Sudah Resmi Bekerja tidak Berhak Mengajukan Usulan Mutasi
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:01 WIB - Sport
Penalti David da Silva Penuh Kontroversi, Salah Baca VAR, Teco: Silakan Menilai Sendiri
Rabu, 15 Mei 2024 – 08:36 WIB - Dahlan Iskan
Lia James
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:07 WIB