Soal Kuota Perempuan, KPU Dinilai Langgar Aturan
Senin, 25 Februari 2013 – 20:51 WIB
Sebagaimana diketahui, PDK merupakan 1 dari 24 parpol yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014. Atas putusan KPU yang tertuang dalam Surat keputusan (SK) Nomor 5 Tahun 2013, partai ini kemudian mengajukan permohonan ke Badan Pengawas Pemilu.
Namun permohonan mereka ditolak. Hingga PDK akhirnya mengajukan gugatan ke PT TUN sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012.
Presiden PDK, Sayuti Asyathri, di Jakarta, Selasa (19/2) lalu, dengan tegas menolak dalil KPU yang mengaku melakukan proses verifikasi sesuai prosedur hukum. Karena selain terbukti memberlakukan persyaratan keterwakilan perempuan di luar ketentuan UU, Sayuti menyatakan PDK memiliki bukti pelaksanaan verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota, banyak yang tidak sesuai prosedur.(gir/jpnn)