Soal LPI, Pemerintah Harus Fasilitasi Penyelesaian Masalah
Rabu, 19 Januari 2011 – 18:39 WIB
JAKARTA - Polemik yang muncul terkait soal kompetisi berlabel Liga Primer Indonesia (LPI), seharusnya segera ditangani dan diselesaikan oleh Pemerintah. Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar menilai karena Pemerintah memang memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional. Menurutnya, hal itu telah diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Di samping itu, hal ini lebih dipertegas lagi dalam pasal 21 yang menyatakan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.
“Dengan begitu, pengelolaan sistem keolahragaan nasional harus menjadi tanggung jawab Pemerintah. Wujud tanggung jawab pemerintah itu sudah dinyatakan dalam Pasal 32 UU ini. Misalnya, dalam hal kordinasi dan pengawasan terhadap pengelolaan keolahragaan nasional, termasuk kordinasi dengan berbagai induk organisasi olahraga di tanah air,” ungkap Raihan di Jakarta, Rabu (19/1).
Dikatakan, keberadaan kompetisi LPI harus dipandang sebagai bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pengembangan olahraga nasional. Di dalam Pasal 23 UU di atas, lanjut Raihan, juga sudah memberikan ruang yang sangat terbuka bagi masyarakat dan komponen bangsa lainnya untuk melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga.
JAKARTA - Polemik yang muncul terkait soal kompetisi berlabel Liga Primer Indonesia (LPI), seharusnya segera ditangani dan diselesaikan oleh Pemerintah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Sepak Bola
Fakta-Fakta Menarik 33 Pemain Timnas Indonesia Proyeksi Piala AFF 2024
Senin, 25 November 2024 – 14:48 WIB - Sepak Bola
Piala AFF 2024: Shin Tae Yong Panggil 4 Muka Baru ke Timnas Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 14:11 WIB - Sepak Bola
Taklukkan AS Roma 1-0, Napoli Kembali ke Puncak Klasemen Serie A 2024/25
Senin, 25 November 2024 – 07:47 WIB - Sepak Bola
Hasil Liga Spanyol: Menang 3-0 Atas Leganes, Madrid Naik Posisi 2 Klasemen
Senin, 25 November 2024 – 07:18 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
Senin, 25 November 2024 – 12:57 WIB - Politik
Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
Senin, 25 November 2024 – 10:39 WIB - Politik
Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
Senin, 25 November 2024 – 10:04 WIB - Politik
Demi Hal Ini Istri Dokter Rayendra Rela Bayar Puluhan Juta Rupiah ke Oknum Komisioner KPU Kota Bogor
Senin, 25 November 2024 – 11:30 WIB - Bisnis
Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
Senin, 25 November 2024 – 12:20 WIB