Soal M Iriawan, Komarudin: Yang Protes Kehilangan Daya Nalar
Rabu, 20 Juni 2018 – 10:29 WIB
Menurut Komarudin, contoh ini sama persis dengan Irjen Pol Carlos Tewu ketika diangkat sebagai penjabat gubernur Sulbar pada 2017.
Saat itu yang bersangkutan adalah polisi aktif yang menjabat sebagai staf ahli menkopolhukam (pejabat tinggi madya).
Komarudin nenambahkan, lex spesialis UU 10 Tahun 2016 pilkada pasal 201 bahwa yang dapat diangkat jadi penjabat gubernur adalah pejabat tinggi madya.
"Komjen Irawan bisa diangkat jadi gubernur Jabar karena jabatanya sebagai pimpinan tinggi madya atau sestama Lemhanas sebagai jabatan tertentu ASN" tegas ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan itu. (jos/jpnn)