Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Komjen Agus: Biarlah Menjadi Konsumsi Penyidik
Kamis, 11 Agustus 2022 – 15:57 WIB
![Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Komjen Agus: Biarlah Menjadi Konsumsi Penyidik Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Komjen Agus: Biarlah Menjadi Konsumsi Penyidik - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/galeri/normal/2022/08/04/kabareskrim-polri-komjen-agus-andrianto-dhiau-csl2.jpg)
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Foto : Ricardo/JPNN
Saat ditanyakan apakah motif tersebut terkait dengan dugaan perselingkuhan, Dedi menegaskan, "Nanti itu (motif) di persidangan."
Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: