Soal Nasib Baasyir, Jokowi: Pancasila Itu Prinsip
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali menegaskan bahwa rencana membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir murni alasan kemanusiaan. Akan tetapi, pembebasan itu tetap harus mengacu pada mekanisme hukum yang ada.
"Kan sudah saya sampaikan bahwa karena kemanusiaan dan ustaz Abu Bakar Baasyir sudah sepuh, kesehatan juga sering terganggu. Bayangkan, kalau kita sebagai anak lihat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu. Itu yang saya sampaikan secara kemanusiaan," kata Jokowi.
Itu disampaikannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1), ketika dimintai klarifikasi mengenai kebebasan Abu Bakar Baasyir. Namun demikian, mantan wali kota Solo itu menyebut ada prosedur yang harus dipenuhi.
"Tetapi kita juga punya mekanisme hukum, ada sistem hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat. Bukan pembebasan murni, ini pembebasan bersyarat. Syaratnya harus dipenuhi. Kalo ndak, kan enggak mungkin saya nabrak," tutur suami Iriana itu.
Diketahui, di antara syarat yang harus dipenuhi itu adalah kesediaan terpidana usia 81 tahun itu menandatangani surat janji setia kepada Pencasila. Kemudian, mengakui telah bersalah, menyesali perbuatan pidana itu dan tidak mengulangi lagi. Namun Baasyir menolaknya.
Nah, Jokowi sendiri menyatakan syarat tersebut sebagai hal yang prinsip. "Contoh, setia pada NKRI, setia pada Pancasila, itu basic sekali. Sangat prinsip sekali. Saya kira jelas sekali," tegas mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Untuk itu, tambahnya, proses bebas bersyarat Abu Bakar Baasyir tersebut masih dikaji oleh Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
"Ini semua masih kajian di menko polhukam, termasuk juga tentu saja, terserah kepada keluarga besar Ustaz Abu Bakar Baasyir. Ini kan ada mekanisme hukum yang harus kami tempuh, masa kami nabrak kan enggak bisa. Apalagi ini sesuatu yang basic, setia NKRI, setia Pancasila, itu basic sekali," tandasnya.(fat/jpnn)