Soal Omnibus Law, Menaker: Di Dada Kami Ada Buruh
Menaker menambahkan, omnibus law juga akan membuat waktu kerja menjadi lebih fleksibel, dimana pekerja dan pengusaha diberikan keleluasaan dalam menyepakati waktu kerja. Hal ini untuk memfasilitasi jenis pekerjaan tertentu yang sistem waktu kerjanya di bawah 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.
"Ini untuk jenis pekerjaan tertentu. Bagaimana dengan pekerjaan yang ingin 8 jam per hari atau 40 jam per minggu? Tetap ada, hanya kami memfasilitasi fleksibilitas jam kerja," paparnya.
Omnibus law juga mengatur tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil dan profesional pada bidang tertentu yang belum dapat diisi oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI), mempercepat proses pembangunan nasional dengan jalan alih teknologi dan keahlian dari TKA ke TKI, dan memperluas kesempatan kerja bagi TKI.
Penggunaan TKA tetap dibatasi hanya untuk jenis pekerjaan tertentu yang tidak dapat dilakukan oleh pekerja di dalam negeri. Pemerintah mengendalikan penggunaan TKA dengan memperhatikan jenis pekerjaan, jabatan, syarat kompetensi jabatan dalam hubungan kerja dan waktu tertentu dengan mempertimbangkan kondisi pasar kerja dalam negeri.
Terkait isu yang beredar soal SP/SB tidak dilibatkan dalam dialog perumusan omnius law ini dan hanya dari pengusaha saja yang dilibatkan, Menaker Ida menegaskan hal itu mutlak tidak benar. "Tentu kami mendengarkan masukan dari unsur Tripartit Nasional yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah," kata Menaker Ida.
Ida menambahkan soal penguatan pelindungan sosial, nantinya dalam omnibus law ini kami akan merevisi soal SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan UU BPJS, yang nantinya akan diperbaharui guna menguatkan pelindungan sosial bagi tenaga kerja.(jpnn)