Soal Pelaku Penyuntikan Vaksin Kosong, Kombes Yusri: Kita Bisa Bilang Pahlawan, tetapi...
Selasa, 10 Agustus 2021 – 17:55 WIB
EO dijerat dengan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara.
Seperti diketahui, seorang oknum tenaga kesehatan berinisial EO telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuntikan dosis vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara, 6 Agustus 2021 lalu.
Saat itu, warga penerima vaksin berinisial BLP mendapat suntikan vaksin kosong dalam kegiatan vaksinasi COVID-19 yang berlangsung di Sekolah Kristen IPEKA Pluit Timur. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: