Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Pelaku Penyuntikan Vaksin Kosong, Kombes Yusri: Kita Bisa Bilang Pahlawan, tetapi...

Selasa, 10 Agustus 2021 – 17:55 WIB
Soal Pelaku Penyuntikan Vaksin Kosong, Kombes Yusri: Kita Bisa Bilang Pahlawan, tetapi... - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan penanganan kasus penyuntikan vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus oknum tenaga kesehatan melakukan penyuntikan vaksin kosong saat kegiatan vaksinasi COVID-19 di Sekolah Kristen IPEKA Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa tenaga kesehatan merupakan pahlawan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Namun, jika para tenaga kesehatan lalai dalam bekerja, mereka tetap harus menanggung konsekuensi jika melanggar aturan.

"Kita bisa bilang pahlawan tetapi ada konsekuensi kerja yang harus ditanggung setiap pelanggar, termasuk melanggar ada kode etiknya," kata Yusri di Jakarta, Selasa (10/8).

Polisi telah menetapkan pelaku berinisial EO sebagai tersangka kasus tersebut.

EO merupakan tenaga kesehatan yang tengah menjadi sukarelawan vaksinator.

Yusri pun menyebut EO merupakan tenaga kesehatan yang sudah memiliki klasifikasi sebagai vaksinator Covid-19 dan tenaganya amat dibutuhkan.

"Tetapi yang namanya negara kita negara hukum, apa pun kesalahan di situ, ada aturan yang mengatur," ujar Yusri.

Berikut ini penjelasan Kombes Yusri Yunus soal kasus penyuntikan vaksin kosong di Sekolah Kristen IPEKA Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Dahlan Iskan

    Jaga Hati

    Rabu, 24 April 2024 – 07:07 WIB
    Jaga Hati - JPNN.com
  • Dahlan Iskan

    Zeni

    Sabtu, 13 April 2024 – 08:46 WIB
    Zeni - JPNN.com
  • Hukum

    Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar

    Rabu, 13 Maret 2024 – 21:13 WIB
    Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar - JPNN.com
  • Humaniora

    Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19

    Senin, 11 Maret 2024 – 14:19 WIB
    Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19 - JPNN.com
X Close