Soal Pembunuhan Ang, Pemda dan Orang Tua juga Harus Tanggungjawab
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah daerah maupun orang tua harus bertanggungjawab terhadap kekerasan yang menimpa anak-anak seperti kasus yang terjadi terhadap Ang di Bali. Sebagaimana diketahui, bocah kelas 3 SD itu ditemukan meninggal dunia karena diduga mengalami penyiksaan di rumah ibu angkatnya di Sanur.
"Ini orangtua yang mengasuh seharusnya diminta tanggungjawab, kenapa ini terjadi," kata Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia, Amirsyah Tambunan, dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/6).
Amirsyah menambahkan, kasus yang menimpa Ang merupakan sisi kelam penanganan hak anak Indonesia. Dia melihat, kasus Ang ini sebagai bentuk kekerasan dalam berbagai modus yang sudah berulang terjadi di Indonesia. "Kekerasan ada dua yakni kekerasan verbal dan fisik. Nah, keduanya harus dihilangkan," kata Amirsyah.
Amirsyah menjelaskan, untuk meminimalisir kasus-kasus seperti ini, semua pihak harus memiliki kesadaran yang kolektif. Sejauh ini, sambung Amirsyah, MUI belum sampai pada mengeluarkan fatwa terkait anak.
Sebab, sudah ada komisi perlindungan anak dalam struktur organisasi. "Kami ada komisi perlindungan anak dalam mensosialisasikan kehidupan anak yang santun dan ramah," pungkas Amirsyah.
Asisten Deputi bidang Anak Berhadapan dengan Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Ali Khasan menilai, perlindungan anak bukan hanya kewajiban pemerintah pusat.
anyak pihak yang juga harus melaksanakan perlindungan anak, termasuk pemerintah daerah. "Tanggungjawab terhadap perlindungan anak tidak hanya pemerintah pusat, tapi juga tanggungjawab pemda, orangtua," kata Ali.
Menurutnya, pemda harus bisa mengatur peran masyarakat maupun dunia usaha serta media massa. Dia mengatakan, media massa bisa dijadikan ajang untuk pemda melakukan sosialisasi regulasi terkait anak. (boy/jpnn)