Soal Pemecatan Aswanto oleh DPR, MK Sampaikan Hal Ini
Pacul menyebut DPR menerima surat konfirmasi dari MK sebelum legislatif mengganti Aswanto dengan Guntur Hamzah melalui rapat paripurna.
Surat itu berisi tentang konformasi status Aswanto yang terpilih sebagai hakim MK atas usulan DPR RI.
"Nah, DPR anggap konfirmasi ini kami jawab saja dengan kami mau ganti orang," ujar legislator Fraksi PDI Perjuangan itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).
Pacul beranggapan DPR sebagai pengusul Aswanto memiliki hak mencopot Hakim Konstitusi usulan dari legislatif tanpa melihat masa bakti seperti tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
"Tidak ada periode, ya, sudah," tegas legislator Daerah Pemilihan IV Jawa Tengah itu.
Pacul mengatakan DPR tentu kecewa terhadap kinerja Aswanto semasa menjabat hakim MK.
Terlebih, beberapa hasil legislasi oleh DPR banyak dianulir oleh MK saat Aswanto menjabat sebagai hakim.
DPR sebelumnya menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).