Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Pemerasan Oleh Penyidik Polisi, Ini Penjelasan Kapolres Jaksel

Senin, 13 Januari 2020 – 21:18 WIB
Soal Pemerasan Oleh Penyidik Polisi, Ini Penjelasan Kapolres Jaksel - JPNN.COM
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama. Foto: antaranews.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama, menerangkan soal tudingan Indonesia Police Watch (IPW) yang menyebut ada penyidik melakukan pemerasan senilai Rp 1 miliar. Menurut Bastoni, hal tersebut tidak benar adanya.

Menurut Bastoni, kasus yang dimaksud IPW sudah P21. Tetapi, pelaku dalam kasus ini belum ditemukan. Kasus itu terkait tanah yang dilaporkan pada Maret 2018 silam. Adapun pelapor bernama Budianto, melaporkan pelaku berinisial MY dan S atas dugaan perusakan tanahnya.

"Sudah P21 tinggal menunggu tahap 2 menyerahkan tersangka. Namun, sudah berapa kali penyidik memanggil tidak datang. Kemudian, melakukan penangkapan ke rumah tersangka," kata Bastoni kepada wartawan, Senin (13/1).

Sementara itu, terkait mutasi yang dialami AKBP Andi Sinjaya Ghalib dari posisi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Bastoni mengatakan, hal tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus yang dituding IPW.

Bastoni memastikan, mutasi Andi ke Koorgadik Sekolah Polisi Negara Polda Metro Jaya adalah rotasi yang biasa dilakukan Polri.

"Jadi tidak ada masalah, itu hanya penyegaran, mutasi biasa dalam rangka rotasi atau penyegaran," ujar Bastoni.

Adapun terkait tudingan IPW tersebut, kini tengah didalami Propam Polda Metro Jaya. Andi dan penyidik yang menangani kasus ini pun dimintai keterangan oleh Propam Polda Metro Jaya terkait tudingan yang dilontarkan IPW.

Nantinya, Polda Metro Jaya lah menurut Bastoni yang berwenang memberikan pernyataan soal pemeriksaan terkait tudingan ini.

Kapolres Metro Jaksel Kombes Bastoni, beri penjelasan soal tudingan IPW yang menyebut ada penyidik melakukan pemerasan senilai Rp 1 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News