Soal Penangkapan Penghina Gibran bin Jokowi, Polda Jateng Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Iskandar F Sutisna meluruskan informasi soal penangkapan terhadap warga bernama Arkham alias AM karena menghina Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Menurut dia, tidak benar aparat kepolisian menangkap AM. Sutisna menyebut penyidik dari Polresta Surakarta hanya memberikan peringatan.
"Tidak ada penangkapan. Polresta Surakarta hanya mengingatkan apabila ada unggahan atau konten negatif sehingga para nerizen tidak melanggar UU ITE," kata Sutisna ketika dikonfirmasi, Selasa (16/3).
Perwira menengah ini menuturkan, dengan adanya peringatan kepada AM, diharapkan bisa lebih bijak dalam bermedia sosial.
"Tim Virtual Police yaitu humas dan reskrim berkewajiban untuk mengedukasi warga agar tidak membuat postingan yang memgadung unsur penghinaan, kebencian, SARA, dan radikalisme," urai Sutisna.
Lanjut Sutisna menerangkan, saat ini AM telah dilepaskan oleh aparat karena telah mengakui kesalahannya.
"Setelah diedukasi terhadap pemilik akun untuk segera menghapus unggahannya, maka yang bersangkutan menyadari atas kenalahannya dan meminta maaf," kata Sutisna.
Sebelumnya, tim virtual police Polresta Surakarta menangkap Arkham karena mengunggah komentar bermuatan ujaran kebencian terhadap Gibran Rakabuming Raka di media sosial Instagram.