Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Pengangkatan Honorer menjadi PPPK, Bang Junimart Girsang Bilang Begini

Sabtu, 15 April 2023 – 13:29 WIB
Soal Pengangkatan Honorer menjadi PPPK, Bang Junimart Girsang Bilang Begini - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. ANTARA/HO-Humas DPR RI

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK harus sudah terealisasi paling lambat 28 November 2023.

Menurut Junimart, pengangkatan menjadi PPPK oleh pemerintah melalui KemenPAN-RB itu juga harus berlaku bagi semua tenaga honorer.

Seluruh honorer itu meliputi tenaga non-aparatur sipil negara yang terdiri atas para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, serta tenaga kebersihan, dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," kata Junimart, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (14/4).

Dia mengatakan tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK itu. Legislator dari Dapil III Sumatera Utara itu menekankan pengangkatan tersebut bersifat otomatis.

"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer. Mereka memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK,” ungkapnya.

Dia menambahkan ke depannya atau seusai dilakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, para kepala daerah dipastikan sudah tidak dapat mengangkat honorer secara sewenang-wenang. Hal ini mengingat jumlah tenaga honorer nasional saat ini 50 persen bertugas di pemerintah daerah.

“Namun setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa izin formasi dari Kementerian PAN-RB," katanya.

Bang Junimart Girsang mengatakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK harus sudah terealisasi paling lambat 28 November 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News