Soal Pengangkatan Honorer menjadi PPPK, Bang Junimart Girsang Bilang Begini
Lebih lanjut Junimart menyampaikan sejumlah catatan dari Komisi II DPR kepada MenPAN-RB terkait pengangkatan honorer menjadi PPPK.
Pertama, Komisi II DPR meminta tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap seluruh tenaga honorer.
Kedua, tidak ada pengurangan honor tenaga honorer yang diterima saat ini.
Ketiga, kebijakan yang diambil oleh pemerintah terkait masalah tenaga honorer perlu menghindari adanya pembengkakan anggaran.
"Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. Menjadi ASN di sini termasuk menjadi PPPK tentunya," ucap Junimart Girsang. (antara/jpnn)